Senin, 15 Oktober 2012

Contract in Business Sharia

Contract-based transaction structuring economic fundamentals and our finances. Which includes the type and condition of the contract, as well as the legal and illegal variety of transaction types, from an Islamic perspective. Basics are part of our daily lives. Every Muslim who is involved in a contract or transaction necessary to understand the jurisprudence of mu'amlat related.

Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
 

Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.

Jenis-Jenis Akad, antara lain:

1. Mudharabah
Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. 

2. Musyarakah
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

3. Murabahah
Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati

4. Salam
Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

5. Istishna’
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

6. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

7. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik 
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

8.  Qardh
Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.



Didalam praktek perbankan khususnya pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang dikenal berbagai kegiatan usaha dibidang syariah antara lain adalah Giro Wadi'ah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Wakalah ( Transfer, Kliring ) dan Pembiayaan. Produk Pembiayaan yang dilaksanakan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang antara lain adalah : Murabahah ( jual beli barang jadi bayar tangguh ), Istishna ( jual beli barang pesanan bayar tangguh ), Ijarah ( sewa atau leasing ), Mudharabah ( bagi hasil tanpa sharing dana nasabah ), Musyarakah ( bagi hasil dengan sharing dana nasabah ) dan Qardh ( pinjam kebajikan ). Qardh sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang secara umum diartikan sebagai kegiatan meminjamkan tanpa imbalan apapun. Dibandingkan dengan sistim perbankan konvensional, dimana dalam setiap transaksinya dikenakan bunga atau imbalan yang besarnya telah ditetapkan di muka, maka sistim pembiayaan Qardh yang kepada peminjam ( mustahiq ) tidak dikenakan bunga bahkan peminjam tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan, hanya mengembalikan pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang bank syariah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan. Dari penelitian disimpulkan bahwa qardh diberikan pada golongan pengusaha ekonomi lemah yang tidak mendapat kredit pada bank konvensional dengan jumlah maksimum Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan jangka waktu pengembalian maksimum 12 ( dua belas ) bulan dan apabila peminjam belum dapat mengembalikan pinjaman, maka Bank BRI Syariah Cabang Semarang akan menghapus file qardh peminjam.

Referensi:
http://e-syariah-journal.blogspot.com/2012/05/pelaksanaan-akad-pembiayaan-qardh-pada.html
http://ustadzaris.com/seputar-akad
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1044:jenis-jenis-akad-dalam-kegiatan-usaha-perbankan-syariah&catid=120:booklet-perbankan-indonesia&Itemid=179

 

Senin, 24 September 2012

Sharia Business Process

Islamic finance is a business process that based on the religion of Islam is based sunna of the Prophet. In the world of Islamic banking business process before the transaction was held the contract so that no one feels hurt and everything is clear. Sharia business is a business that has been studied about the provisions of sharia. Islamic sharia-compliant way business is given to achieve a lawful and blessed earnings. Business as well as symbols of Islam is inshaAllah be happy world and the hereafter. Making Muslims become financially strong and able to help fellow Muslims.


Dalam sistem perekonomian pada saat sekarang ini, sudah saatnya ilmu-ilmu syariah diaplikasikan dalam bisnis syariah dan usaha syariah, dan kegiatan pasar. Sistem syariah tidak hanya menerapkan konsepnya saja, sistem bisnis syariah dan usaha syariah juga harus menggunakan akhlak yang akan mengatur konteks keuangan, hukum dan transaksi.
“Penegakan konsep bisnis syariah dan usaha syariah sangat diperlukan, namun apabila tidak didasari dengan akhlak akan kering. Oleh karena itu akhlak jangan ditinggalkan, karena itulah yang membuat syariah akan menjadi maslahat,” jelas Konsultan Keuangan Syariah, M. Yusuf Helmy, saat mengisi acara seminar bertajuk “Syariah Dalam Pasar, Bisnis dan Usaha”.
Yusuf menjelaskan bahwa konsep dalam ekonomi syariah salah satunya menjelaskan tentang pasar serta kontek keuangan dalam perspektif Islam.
“Pasar dalam kontek syariah tidak ada yang namanya intervensi pasar dan rekayasa harga. Dalam kontek keuangan syariah, semua transaksi di pasar harus memiliki akhlak yang toleran, yaitu toleran ketika berjualan, ketika membeli, serta ketika menagih hutang. Bermain di level syariah harus memakai akhlak,” ujar Yusuf.
Selain dalam konteks pasar dan keuangan, syariah juga berbicara tentang konteks hukum dalam berbisnis dan bertransaksi. “Syariah berbicara tentang hukum, motif untuk mencari keuntungan dalam bisnis syariah diakui dan lazim dalam syariah, tidak ada batasan mau untung berapa. Yang penting sudah terjadi kesepakatan dalam transaksi antara pembeli dengan penjual,” tambah Yusuf.

Penerapan bisnis syariah sesuai dengan konsep syariah bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok kehidupan. “Syariah bertujuan untuk terwujudnya keselarasan lima pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apa yang menjadi tujuan syariah untuk kebaikan umat manusia,” ujarnya.
Selain menggelar seminar tentang syariah dalam pasar, bisnis, dan usaha, ISEG juga mempraktekan bagaimana konsep pasar Islam dengan menggelar simulasi pasar berkonsep Islam di Lorong Gedung B dan C Fakultas Ekonomi Unpad pada tanggal 26-27 Mei. “Kami menggelar juga simulasi pasar Islam, semua transaksi dan bisnis menggunakan mata uang luar seperti Dinar, Dirham, Daniq, dan Nisfu,” ujar Ketua Pelaksana, Kharis Pribadi.




Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ikonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).

1. Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2. Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial, keadilan dalam segala hal termasuk kaidah-kaidah bisnis syariah.
3. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
4. Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya. Sementara menurut Beekun terdapat 5 aksioma dalam ekonomi islam. Sebagai yang kelima adalah benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.
5. Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis syariah pada tujuan berbuat kebaikan. 
Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis syariah yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.


Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:

1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
3. Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.
5. Namun, seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya, Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya yaitu syariah Islam.
Jika semua hal diatas dimiliki oleh seorang pengusaha muslim, niscaya dia akan mampu memadukan antara realitas bisnis duniawi dengan ukhrowi, sehingga memberikan manfaat bagi kehidupannya di dunia maupun akhirat. Akhirnya, jadilah kaya yang dengannya kita bisa beribadah di level yang lebih tinggi lagi.



Referensi :