Senin, 15 Oktober 2012

Contract in Business Sharia

Contract-based transaction structuring economic fundamentals and our finances. Which includes the type and condition of the contract, as well as the legal and illegal variety of transaction types, from an Islamic perspective. Basics are part of our daily lives. Every Muslim who is involved in a contract or transaction necessary to understand the jurisprudence of mu'amlat related.

Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
 

Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.

Jenis-Jenis Akad, antara lain:

1. Mudharabah
Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. 

2. Musyarakah
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

3. Murabahah
Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati

4. Salam
Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

5. Istishna’
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

6. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

7. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik 
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

8.  Qardh
Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.



Didalam praktek perbankan khususnya pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang dikenal berbagai kegiatan usaha dibidang syariah antara lain adalah Giro Wadi'ah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Wakalah ( Transfer, Kliring ) dan Pembiayaan. Produk Pembiayaan yang dilaksanakan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang antara lain adalah : Murabahah ( jual beli barang jadi bayar tangguh ), Istishna ( jual beli barang pesanan bayar tangguh ), Ijarah ( sewa atau leasing ), Mudharabah ( bagi hasil tanpa sharing dana nasabah ), Musyarakah ( bagi hasil dengan sharing dana nasabah ) dan Qardh ( pinjam kebajikan ). Qardh sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada Bank BRI Syariah Cabang Semarang secara umum diartikan sebagai kegiatan meminjamkan tanpa imbalan apapun. Dibandingkan dengan sistim perbankan konvensional, dimana dalam setiap transaksinya dikenakan bunga atau imbalan yang besarnya telah ditetapkan di muka, maka sistim pembiayaan Qardh yang kepada peminjam ( mustahiq ) tidak dikenakan bunga bahkan peminjam tidak diwajibkan untuk memberikan jaminan, hanya mengembalikan pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan tentang bank syariah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan. Dari penelitian disimpulkan bahwa qardh diberikan pada golongan pengusaha ekonomi lemah yang tidak mendapat kredit pada bank konvensional dengan jumlah maksimum Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan jangka waktu pengembalian maksimum 12 ( dua belas ) bulan dan apabila peminjam belum dapat mengembalikan pinjaman, maka Bank BRI Syariah Cabang Semarang akan menghapus file qardh peminjam.

Referensi:
http://e-syariah-journal.blogspot.com/2012/05/pelaksanaan-akad-pembiayaan-qardh-pada.html
http://ustadzaris.com/seputar-akad
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1044:jenis-jenis-akad-dalam-kegiatan-usaha-perbankan-syariah&catid=120:booklet-perbankan-indonesia&Itemid=179

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar